1 Syawal 1441 H jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 sesuai dengan surat edaran PBNU No. 3966/C.I.34/05/2020 tanggal 22 Mei 2020, dalam edaran tersebut PBNU menghimbau untuk menyempurnakan puasa selama 30 hari karena hilal tidak terlihat setelah dilakukan rukyatul-hilal bil fi’li di beberapa lokasi.

Di Kecamatan Dampit semua warga masyarakat melaksanakan sholat idul fitri serentak pada hari Minggu (24/05/2020). Sholat Idul Fitri 1441 H tetap dilaksanakan di Masjid dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dihimbau oleh pemerintah karena Kabupaten Malang masih dalam masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ini sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang No. 451/3675/35.07.032/2020 tanggal 21 Mei 2020.

Dalam surat edaran, Pemkab Malang menghimbau jika sholat idul fitri dilaksanakan di Masjid maka harus memberlakukan protokoler kesehatan sesuai himbauan dari Kementerian Kesehatan, yaitu :
- Menggunakan Masker
- Jarak antara jama’ah minimal 1 meter
- Jama’ah membawa sajadah/alas sholat sendiri
- Tidak bersalaman
- Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer
- Jika suhu tubuh diatas 38 celscius tidak boleh mengikuti kegiatan ibadah berjama’ah

Para Takmir Masjid bersama Remas, alumni PKPNU dan warga sekitar bersama-sama melaksanakan kegiatan sholat idul fitri di Masjid sesuai dengan protokoler kesehatan sebagai ikhtiyar untuk pencegahan penyebaran wabah covid-19.
